REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak 384 orang lolos seleksi administrasi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Tahapan selanjutnya yang harus dihadapi para calon hakim itu adalah ujian tertulis dan wawancara.
"Seleksi administrasi sudah, 384 lulus," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, di gedung MA, Jumat (17/09).
Selain harus menghadapi ujian tertulis dan wawancara, para calon hakim ini juga harus melewati tahapan profile assesment. Diharapakan dalam waktu dekat hasil akhir para calon hakim yang akan mengisi kekosongan hakim ad hoc tipikor di 30 provinsi sudah terpenuhi.
Dalam rangka percepatan hasil tersebut, ujian dilakukan di tiap ibukota provinsi. Jika di suatu daerah pesertanya tidak terlalu banyak, maka ujian akan disatukan di provinsi yang lain. "Seperti Ambon pendaftarnya hanya dua, itu digabung ke Makassar," kata Harifin.
Sebelumnya, di akhir tahun 2009 lalu, MA telah menggelar proses seleksi hakim ad hoc tipikor. Pada seleksi tahap pertama pendaftar yang masuk hanya sekitar 25 orang. Pendaftaran pun diperpanjang hingga menarik 200 calon. Namun dari proses seleksi, hanya 26 orang yang layak menjadi hakim ad hoc tipikor. Lalu MA memutuskan untuk membuka kembali seleksi hakim tersebut untuk mengisi kebutuhan hakim sebanyak 240 orang.