REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) akan dievakuasi jika tetap melaksanakan peribadatan di Kampung Ciketing Asem, Mustikajaya, Kota Bekasi Jawa Barat. "Ini keputusan dari kepala daerah harus dipatuhi" kata wakil wali kota Bekasi, Rahmat Effendi sesaat setelah menemui ribuan ummat muslim yang melakukan aksi demo di halaman kantor pemkot Bekasi, Jumat (17/9).
Kepala Kepolisian Metro Bekasi Kota, Kombes Imam Sugianto menegaskan, pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut. "Jika HKBP tetap ibadat disitu maka Pol PP akan dihalau dan mengevakuasi, polres dan polri akan back up" tegas Imam.
Umat muslim dalam aksi damai tersebut menuntut agar Jemaat Huria Kristen Batak Protestan meninggalkan kota Bekasi. Dalam tuntutannya mereka juga mendesak agar polisi berlaku adil. Mencari pelaku yang juga telah melukai rekan-rekan dari pihak muslim yang telah ditetapkan tersangka.
Mereka juga menuntut agar walikota Bekasi, Mochtar Muhamad melarang secara tegas agar jemaat HKBP untuk tidak beribadat di lahan kosong Ciketing lagi. Setelah menunggu selama satu jam, akhirnya surat keputusan pelarangan untuk peribadatan jemaat HKBP di Ciketing dikeluarkan.
Sekretaris umum Kongres Umat Islam Kota Bekasi, Shalih Mangara membacakan isi surat keputusan tersebut di depan ribuan umat muslim. berdasarkan pertimbangan keamanan, ketertiban , dan ketentraman di kota Bekasi maka jemaat HKBP dilarang melakukan peribadatan di Ciketing. Kedua, jemaat HKBP diminta untuk menempati gedung yang telah disediakan pemkot Bekasi. Yaitu gedung eks-OPP di Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. "Gedung tersebut dapat digunakan HKBP hingga rumah ibadah permanent mereka selesai" teriak Shalih.
Jika HKBP tetap melakukan peribadatan di ciketing maka pihak kepolisian dan pol pp akan melakukan evakuasi jemaat HKBP menuju gedung eks-OPP. Setelah surat keputusan tersebut dibacakan, ribuan umat muslim yang datang dari Jabodetabek membubarkan diri.