Ahad 19 Sep 2010 03:34 WIB

HKBP Belum Penuhi Imbauan untuk Ibadat di Gedung Eks-OPP

Rep: c32/ Red: irf

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Huria Kristen Batak Protesatan (HKBP) di Mustika Jaya akan terus diimbau untuk melaksanakan peribadatan di gedung eks-OPP Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Komandan Kodim 0507/Bekasi, Letnan Kolonel Kav. Steverly Chrismas Parengkuan mengatakan pihaknya akan turut mengimbau jemaat HKBP agar mentaati keputusan yang telah ditetapkan pemkot Bekasi itu.

"Sampai besok pagi, kami berusaha terus mengimbau HKBP untuk beribadat di gedung eks-OPP" tegas Steve saat dijumpai wartawan, Sabtu (18/9). Wali Kota Bekasi, Mochtar Mhamad pada Jumat (17/9) telah mengeluarkan surat keputusan tertulis bahwa HKBP dilarang melakukan peribadatan di Ciketing Asem lagi. Jika HKBP melanggar ketetapan tersebut maka pihak Satuan Polisi Pamong Praja kota Bekasi dan Kepolisian Metro Bekasi akan mengevakuasi mereka.

Gedung eks-OPP sudah terlihat rapih dan bersih, kursi-kursi untuk para jemaat beserta podium sudah disiapkan pemkot Bekasi. Renovasi gedung seperti pengecatan ulang pun telah dilakukan. Penggunaan gedung tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada jemaat HKBP sejak Agustus 2010, namun HKBP menolak menggunakannya dengan alasan tidak memungkinkan dan jauh dari tempat tinggal mereka.

Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Kota Bekasi, Teddy Malik, mengatakan Pemkot Bekasi sudah mengeluarkan banyak biaya untuk gedung tersebut. "Kita sudah keluar banyak biaya sejak Agustus, tapi HKBP tetap tidak mau pindah di gedung itu" ujar Teddy. Dia menjelaskan biaya yang dikeluarkan untuk penyewaan kursi, renovasi gedung, dan biaya untuk transportasi mereka diambil dari anggaran tak terduga.

"Kami juga sudah sediakan bus pemda untuk antar jemput mereka lho" kata dia. Total biaya yang dikeluarkan Pemkot Bekasi untuk tempat alternatif ibadat bagi HKBP pada Agustus mencapai RP 14,5 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement