Ahad 19 Sep 2010 22:09 WIB

Revisi PBM Diminta tak Buru-buru

Rep: M Imam Baihaki/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Majelis Dewan Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri menilai revisi peraturan bersama menteri tentang pendirian tempat ibadah masih belum perlu. Dia menilai aturan tersebut masih bisa diterapkan di Indonesia.

"Revisi PBM jangan terburu-buru," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/9) malam. Revisi yang dilakukan dengan terburu-buru, lanjutnya, bisa berdampak jauh lebih buruk.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial itu mengatakan, konflik antara jemaat HKBP dengan masyarakat Bekasi seharusnya dapat diselesaikan secara lebih dini. "Jangan ketika sudah terjadi baru diselesaikan," tukasnya.

Selain itu, Salim mengutarakan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. "Saya pikir itu dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kekerabatan," tutupnya.

Sebelumnya, beberapa pihak menyerukan adanya revisi PBM dua menteri, menteri agama, dan menteri dalam negeri. PBM tersebut dianggap perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement