REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Majelis Dewan Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri menilai revisi peraturan bersama menteri tentang pendirian tempat ibadah masih belum perlu. Dia menilai aturan tersebut masih bisa diterapkan di Indonesia.
"Revisi PBM jangan terburu-buru," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/9) malam. Revisi yang dilakukan dengan terburu-buru, lanjutnya, bisa berdampak jauh lebih buruk.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial itu mengatakan, konflik antara jemaat HKBP dengan masyarakat Bekasi seharusnya dapat diselesaikan secara lebih dini. "Jangan ketika sudah terjadi baru diselesaikan," tukasnya.
Selain itu, Salim mengutarakan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. "Saya pikir itu dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kekerabatan," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa pihak menyerukan adanya revisi PBM dua menteri, menteri agama, dan menteri dalam negeri. PBM tersebut dianggap perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini.