Ahad 19 Sep 2010 22:09 WIB

Revisi PBM Diminta tak Buru-buru

Rep: M Imam Baihaki/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Majelis Dewan Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri menilai revisi peraturan bersama menteri tentang pendirian tempat ibadah masih belum perlu. Dia menilai aturan tersebut masih bisa diterapkan di Indonesia.

"Revisi PBM jangan terburu-buru," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/9) malam. Revisi yang dilakukan dengan terburu-buru, lanjutnya, bisa berdampak jauh lebih buruk.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial itu mengatakan, konflik antara jemaat HKBP dengan masyarakat Bekasi seharusnya dapat diselesaikan secara lebih dini. "Jangan ketika sudah terjadi baru diselesaikan," tukasnya.

Selain itu, Salim mengutarakan agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. "Saya pikir itu dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan kekerabatan," tutupnya.

Sebelumnya, beberapa pihak menyerukan adanya revisi PBM dua menteri, menteri agama, dan menteri dalam negeri. PBM tersebut dianggap perlu penyesuaian dengan kondisi saat ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement