REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Presiden meminta pelaku penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia, Winfaidah (26 tahun), bisa dihukum setimpal sesuai dengan yang berlaku di Malaysia. Presiden juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mengawal proses hukum terhadap Winfaidah.
Hal itu disampaikan Presiden usai mendapat laporan dari Dubes RI untuk Malaysia, Da'i Bachtiar, pada Ahad (19/9) pagi. Da'i melaporkan kepada Presiden melalui sambungan telepon tentang adanya satu TKW yang baru saja mengalami penganiayaan luar biasa oleh majikannya di Malaysia hingga depresi dan tak sadarkan diri.
"Pada pukul 16.00 WIB, Presiden berhasil melakukan kontak telepon langsung dengan Winfaidah," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha, Ahad (19/9). Presiden menyampaikan langsung kepada Winfaidah agar tetap tenang dan bersabar karena pemerintah akan menolongnya. Presiden menginstruksikan Da'i agar proses hukumnya dikawal.
Julian menambahkan, pemerintah mendapatkan kronologis penganiayaan langsung dari Winfaidah. "Informasi sementara, Winfaidah mengalami penganiayaan berat dari majikan, jari hampir putus, lalu dibuang di pinggir jalan pada 13 September 2010, ketika ditemukan mengalami depresi berat, kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit," katanya.
TKW yang memasuki Malaysia pada Februari 2010 ini tidak bisa langsung menjelaskan kejadian yang dialaminya ketiak pertama kali ditemukan karena kondisi emosi dan fisik yang sangat memprihatinkan. "Presiden menyampaikan bahwa setiap hal yang menimpa TKI tidak akan diabaikan oleh pemerintah. Sikap pemerintah terhadap para TKI sudah jelas, pemerintah memerhatikan," katanya.