REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bos media Hary Tanoesoedibjo belum akan dicekal Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, kehadiran Hary sebagai saksi tak begitu penting karena keterangan saksi untuk kasus Sisminbakum sudah cukup.
"Sejauh ini belum dan tidak (dicekal)," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Selasa (21/9).
Menurut Hendarman, keperluan pemeriksaan Hay Tanoe adalah sebagai saksi untuk adiknya Hartono Tanoesoedibjo yang dijadikan sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Namun karena sejauh ini saksi memberatkan terhadap Hartono sudah cukup, maka kehadiran Hary tak begitu penting lagi.
Keterkaitan Hary dalam perkara Sisminbakum ini sempat disinggung Ketua Tim Penyidik Kejaksaan untuk kasus tersebut, Yulianto. Menurut dia, Hary hadir saat penandatanganan kontrak pelaksanaan Sisminbakum antara Departemen Kehakiman dan HAM.
Dalam pelaksanaan sistem pendaftaran badan hukum secara online ini, Kejaksaan mengendus adanya penyelewengan keuangan negara. Sejak pelaksanaannya yang dimulai pada 2001 sampai kasus terkuak, ditengarai uang negara yang diselewengkan lewat pelaksanaan sistem ini sebesar Rp 420 miliar.
Hary Tanoe sempat dipanggil untuk diperiksa saksi, beberapa waktu lalu. Saat itu, Hary tak memenuhi panggilan dengan alasan tengah berkunjung ke Timur Tengah. Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga Tanoesoedibjo, Andy Simangunsong membantah keterlibatan Hary Tanoe dalam kasus Sisminbakum.