Rabu 22 Sep 2010 00:05 WIB

Fase Kontroversial Fatwa tentang Perempuan Menyanyi

Rep: Agung Sasongko/ Red: irf
Perempuan menyanyi
Foto: Pandega/Republika
Perempuan menyanyi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Presiden International Union For Muslims Scholar, Yusuf Alqardhawi membolehkan muslimah bernyanyi dan memainkan musik di tempat hiburan. Fatwa ini dinilai cendikiawan lain bertolak belakang dengan syariah. Mereka mengkritik fatwa yang dilontarkan Qardhawi. Menurut mereka, selain Muslimah, laki-laki juga dilarang untuk bernyanyi dan memainkan alat musik.

Cendikiawan Muslim Universitas Al-Azhar Abdullah Fatah Idris mengatakan secara umum perempuan bernyanyi itu dilarang namun tidak ada bukti yang menunjukan wanita tidak bisa membiarkan laki-laki untuk mendengar suara mereka sembari bernyanyi. Namun, Idris juga mengatakan di era Nabi MUhammad SAW ada seorang wanita bernama Zainab yang saat itu bernyanyi dalam pernikahan wanita lain.

Meski dikritik, dukungan terhadap fatwa Qardhawi juga mengalir. Bagi mereka yang mendukung berpendapat wanita menyanyi dengan tujuan mempromosikan nilai-nilai islam dan mengajarkan teladan Muhammad SAW dibolehkan. Akan tetapi diizinkan wanita untuk bernyanyi harus dilihat dengan kondisi tertentu yang merujuk pada hukum Islam dan adanya jaminan untuk menahan hawa nafsu.

Qardhawi, di kalangan cendikiawan Mesir sangat terkenal dengan pandangannya yang moderat. Sejauh kontroversi larangan bernyanyi terhadap muslimah terjadi, berulang kali dia mengatakan tidak ada halangan bagi Muslimah untuk bernyanyi dengan catatan harus berada dalam kerangka hukum Islam yang menjamin diterimanya bernyanyi tanpa adanya praktik yang dilarang seperti menari, meminum alkohol, dan mengumbar nafsu belaka.