Rabu 22 Sep 2010 03:56 WIB

Pernyataan Bareskim Soal Status Tersangka Ribka Tjiptaning Dipertanyakan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Ribka Tjiptaning
Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) mempertanyakan pernyataan Direktur 1 Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution soal penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning. Menurut kuasa hukum Kakar, David Tobing, hal tersebut bertentangan dengan surat pemberitahuan dari Bareskrim bahwa Ribka berstatus sebagai tersangka.

"Kita justru bertanya mengapa kalau belum ditetapkan sebagai tersangka surat-surat ini menyebutkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"ungkap David saat dihubungi republika, Senin (21/9). David pun memastikan bahwa alamat pengirim surat tersebut berasal dari Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat bertanggal 24 Agustus dan 1 September 2010 tersebut, ungkapnya, terdapat pencantuman tersangka di depan tiga nama terlapor yaitu Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan dr Maryani A Baramuli. Oleh karena itu, David pun menyerahkan kepada publik untuk menilai sikap Polri tersebut. "Jadi sekarang biarlah masyarakat yang menilai. Kita punya surat kok yang menyebutkan ribka tjiptaning menjadi tersangka," jelasnya.

David pun meyakini bahwa Ribka dan kawan-kawan telah melakukan tindak pidana seperti apa yang dia laporkan. Menurutnya, terdapat bukti yang cukup kuat bahwa tiga orang tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

Saat dikonfirmasi kembali, Saut Usman kembali membantah telah mengirimkan surat tersebut. "Sekarang begini saja, anda dengar saya atau dengar dia?" tegasnya. Saut pun menyatakan bahwa hingga sekarang penyidik masih menunggu gelar perkara sebelum mengajukan surat ijin kepada presiden untuk memanggil Ribka sebagai saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ribka diduga melakukan penghilangan terhadap ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR saat hendak dijadikan Lembaran Negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement