REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan pemberitaan insiden Huria Kriten Batak Protestan Pondok Timur Indah Bekasi (HKBP-PTI) Ciketing tak tepat. Informasi yang berkembang seakan berkaitan dengan agama padahal bukan soal agama.
Akan tetapi, kata Menag, persoalan HKBP-PTI adalah ketidakpatuhan pada peraturan. Oleh karena itu, hendaknya media bersikap bijak memberitakan fakta yang berkembang di lapangan. ''Buka restoran saja harus izin ke tetangga apalagi ini mendirikan rumah ibadah,” ujar dia usai menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR-RI, Selasa (21/9)
Menag menegaskan, keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 Tahun 2006 sama sekali tidak diskrimnatif. Justru PBM tersebut mengatur kerukunan antarumat beragama sehingga hak warga negara menjalankan ibadah terlindungi.
PBM tersebut tak melarang pendirian rumah ibadah tetapi menertibkan. Bahkan, kata Menag, berdasarkan data Badan Litbang Kementerian Agama, kenaikan pembangunan masjid sebagai rumah ibadah umat Muslim paling rendah dibandingkan tempat ibadah umat beragama lainnya.
Menag menjelaskan, dalam rentang tahun 1977-2004 masjid Islam dari 392.044 buah menjadi 643.834 (64,22 persen), Gereja Kristen dari 18.977 buah menjadi 43.909 (131.38 persen), Gereja Katolik dari 4.934 menjadi 12.473 (152.80 persen), Pura Hindu 4.247 buah menjadi 24.431 (475.25 persen), dan Wihara Budha dari 1.523 menjadi 7.129 (368.09 persen).”Tak pernah ada larangan mendirikan tempat ibadah tapi perlu pelayanan perizinan yang terukur,” tegas dia.
Sementara itu, dalam raker dengan Komisi VIII DPR disepakati perlu sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang PBM. Selain itu, Komisi VIII DPR sepakat mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Kerukunan Umat Beragama. Di samping itu, Komisi VIII mendorong peningkatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai upaya pemeliharaan kerukunan dengan dukungan peningkatan anggaran khusus peningkatan kerukunan antarumat beragama.
Dewan juga meminta pemerintah agar bertindak cepat dan tanggap secara proporsional menyelesaikan tiap permasalahan menyangkut kerukunan antarumat beragama.