REPUBLIKA.CO.ID, ROMA - Jaksa Agung Vatikan telah menyita 23 juta euro dari dana di Bank Vatikan dan menyeret pimpinannya karena melanggar undang-undang pencucian uang. Menurut kantor berita ANSA, bank itu IOR mengelola rekening untuk kegiatan agama dan asosiasi-asosiasi Katolik dan manfaat dari status istimewa Vatikan.
Gotti Ettore Tedeschi dan manajer lain pada Istituto per le Opere Di Religione (IOR), nama resmi bank itu, dituduh melanggar undang-undang yang mewajibkan bank untuk mengungkapkan informasi mengenai operasi finansialnya. Juru bicara kepolisian Vatikan menolak untuk mengomentari laporan tersebut.
Dana disita sementara dari akun IOR di bank lain, antara lain bank Credito Artigiano, kata ANSA.
Menurut laporan pers sebelumnya di Italia, investigator menduga bahwa subyek dengan fiskal mereka tinggal di Italia menggunakan IOR sebagai kedok untuk menyembunyikan transaksi tersebut sebagai penipuan atau penggelapan pajak.