Kamis 23 Sep 2010 03:27 WIB

Kapolsek Benarkan Tembakan Peringatan di PN Jaksel

Rep: Fitriyan Zamzami / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Kompol Sunarto, membenarkan pelepasan tembakan oleh petugas polisi di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (22/9). Menurut dia, penembakan itu untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut.

Ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini bermula dari pemukulan terhadap terdakwa kasus penusukan di Kafe Blowfish, April 2010 lalu. Sebelum sidang, sekitar pukul 14.00 terdakwa Bernadus Malela saat keluar dari ruang tahanan menuju ruang sidang mendapat pukulan dari massa pendukung korban. Pemukulan ini menimbulkan lebam dan luka berdarah di wajah sebelah kanan Bernadus.

Saat Bernadus menuju ke ruang sidang pada 14.30, massa kembali mengincar terdakwa lainnya, Karnoslolo, yang didakwa sebagai eksekutor penusukan. Saat massa mencoba mengeroyok Karnoslolo itulah seorang petugas polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara.

"Ini untuk mencegah agar tidak berkembang supaya tidak merangsek ke ruang sidang," kata Sunarto saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.

Sidang kemudian kembali dilanjutkan. Namun karena situasi yang sudah tak kondusif, hakim memutuskan menunda persidangan. "Sidang harus ditunda karena terdakwa tertekan secara psikologis," kata Ketua Majelis Hakim, Singit Elier selepas kejadian.

Menurut saksi mata Arifin, para pengunjung PN Jakarta Selatan sempat panik akibat mendengar penembakan ini. Mereka berlarian keluar gedung pengadilan. Para pelaku pemukulan dan pendukung terdakwa juga sempat kejar-mengejar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Sunarto mengatakan akan meningkatkan pengamanan pada sidang berikutnya. Menurut pengacara terdakwa, Tigor Simatupang dalam sidang sebelumnya memang pendukung korban sudah hadir. Namun tak menimbulkan keributan seperti hari ini.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement