REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Dua pasangan calon wali kota dan wakil walikota yang maju dalam Pemilukada Depok dilapor ke Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Depok, Rabu (22/9). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang keduanya lakukan sebelum masa kampanye dimulai.
Laporan pertama dilakukan tim sukses pasangan nomor urut dua Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna pada tim sukses dan pasangan calon nomor urut empat Badrul Kamal-Agus Suprianto. Menurut Sutarno, ketua Divisi Pengawasan dan Tindak Lanjut Panwaslu Depok, pelaporan dilakukan Suharwan Perkasa, salah satu tim sukses Yuyun-Pradi.
“ Pelaporan ini terkait pemasangan logo Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada baliho besar Badrul-Agus yang diletakkan di Jalan Margonda,” katanya pada Republika, Rabu (22/9). “ Pasalnya secara yuridis kedua partai tersebut telah ditentukan sebagai partai pendukung pasangan nomor dua bukan nomor empat."
Selain itu, pelaporan juga dilakukan Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) terhadap pasangan nomor urut tiga, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. Dikatakannya pelaporan terkait penggunaan mobil dinas wali kota bernomor B 1827 RFQ dengan jenis Mitsubishi berwarna hitam, saat halal bihalal dan apel siaga pemenangan Nur-Berkhidmat, Sabtu (18/9) lalu.
“ Laporan senada juga telah saya terima dari Panwas Kecamatan Sukmajaya. Pasalnya mereka ada saat kegiatan dilakukan pasangan ini,” jelasnya. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 78,79 dan 80, terdapat ketetntuan resmi dimana pejabat negara dilarang menggunakan dan memanfaatkan fasilitas negara saat kampanye.
Sutarno menekankan pihaknya akan segera mengkaji lebih lanjut dua laporan ini. Bahkan Panwaslu menjamin tujuh hari lagi, pihaknya akan segera membeberkan kesimpulan kajian pada media.