Kamis 23 Sep 2010 03:41 WIB

Badrul Kamal dan Nur Mahmudi Dilaporkan ke Panwaslu

Rep: c21/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Dua pasangan calon wali kota dan wakil walikota yang maju dalam Pemilukada Depok dilapor ke Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Depok, Rabu (22/9). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang keduanya lakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Laporan pertama dilakukan tim sukses pasangan nomor urut dua Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna pada tim sukses dan pasangan calon nomor urut empat Badrul Kamal-Agus Suprianto. Menurut Sutarno, ketua Divisi Pengawasan dan Tindak Lanjut Panwaslu Depok, pelaporan dilakukan Suharwan Perkasa, salah satu tim sukses Yuyun-Pradi.

“ Pelaporan ini terkait pemasangan logo Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) pada baliho besar Badrul-Agus yang diletakkan di Jalan Margonda,” katanya pada Republika, Rabu (22/9). “ Pasalnya secara yuridis kedua partai tersebut telah ditentukan sebagai partai pendukung pasangan nomor dua bukan nomor empat."

Selain itu, pelaporan juga dilakukan Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) terhadap pasangan nomor urut tiga, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad. Dikatakannya pelaporan terkait penggunaan mobil dinas wali kota bernomor B 1827 RFQ dengan jenis Mitsubishi berwarna hitam, saat halal bihalal dan apel siaga pemenangan Nur-Berkhidmat, Sabtu (18/9) lalu.