Kamis 23 Sep 2010 18:21 WIB

TPF PBB Sebut Israel Lakukan Pembunuhan Disengaja Atas Aktivis Kemanusiaan

Red: Siwi Tri Puji B
Kapal Mavi Marmara
Foto: Telegraph.co.uk
Kapal Mavi Marmara

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Terkait serangan Israel Mei lalu terhadap konvoi kapal bantuan untuk Gaza, sejumlah pakar hukum yang ditunjuk  PBB  menyatakan bahwa pasukan Israel telah melanggar hukum internasional. Dewan HAM PBB mempublikasikan hasil dari misi tim pencari fakta itu hari Rabu.

Disebutkan dalam laporan itu, blokade Israel terhadap Gaza melanggar hukum, karena saat itu Gaza tengah mengalami krisis kemanusiaan. Tim pencari fakta menyatakan bahwa respons militer Israel terhadap konvoi kapal itu juga menunjukkan tingkat brutalitas yang berlebihan. Laporan itu menyebut beberapa korban tindakan "telah dieksekusi," dan memerintahkan penyelidikan oleh Dewan HAM PBB mengatakan militer Israel menggunakan "kekerasan yang tidak perlu."

Ini "merupakan pelanggaran berat hukum hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan internasional," tulis laporan itu.

Sejumlah petunjuk, kata laporan, memiliki "bukti yang jelas untuk mendukung penuntutan kejahatan termasuk pembunuhan yang disengaja; penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, dan secara sengaja menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius terhadap badan atau kesehatan."

Misi pencari fakta, diketuai oleh Karl Hudson-Phillips, mantan hakim dari Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, harus pergi ke Turki, Yordania dan Britania untuk wawancara saksi dan pejabat untuk penyelidikan.

Desmond de Silva, mantan kepala jaksa Sierra Leone Mahkamah Kejahatan Perang, dan Shanthi Dairiam, sebagai ahli hak asasi manusia Malaysia, adalah anggota panel lainnya.

Israel menolak laporan itu sebagai "bias" dan hanya "satu sisi." "Seperti yang diharapkan dari sebuah negara demokratis, Israel telah - dan masih - menyelidiki peristiwa armada Gaza," kata pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Israel Rabu larut malam.

Ia menambahkan bahwa komite penyelidikan sendiri, yang mencakup dua pengamat internasional, masih bekerja dan bahwa Israel juga setuju untuk mengambil bagian dalam penyelidikan dibentuk oleh Sekretaris Jenderal PBB. "Laporan itu ... adalah sebagai bias dan hanya mendengar salah satu sisi saja," kata pernyataan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement