REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Hendarman Supandji menganggap keputusan pemberhentiannya dari jabatan Jaksa Agung belum final. Menurut dia selain pasal yang dinyatakan tak jelas oleh Mahkamah Konstitusi, ada pasal lain yang masih mensahkan dia sebagai Jaksa Agung.
Menurut Hendarman, memang benar pasal 22 Undang-undang Kejaksaan yang sudah dinyatakan tak jelas dan harus direvisi oleh MK jadi dasar jabatan JA. Tetapi selain itu masih ada pasal 19 yang menjelaskan bahwa Presiden yang berwenang memberhentikan dan mengangkat Jaksa Agung.
"Maka saya sebagai abdi negara mengacu pada pasal 19 itu. Artinya saya menunggu keputusan Presiden karena Presiden adalah atasan saya. Sekarang saya sedang menunggu Kepres (Keputusan Presiden), bagaimana Kepres itu nantinya. Selama Kepres (tentang pemberhentian jaksa agung) belum ada saya kerja saja," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Kamis (23/9).
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.
Jabatan tersebut menurut MK mustinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Kabinet terkait. Sementara Hendarman saat Presiden Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.
Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan dibacakan MK Rabu siang kemarin. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah