REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi meminta kepada Direktur 1 Bidang Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution untuk mendalami pengiriman surat penetapan tersangka Ribka Tjiptaning kepada saksi pelapor.
"Saya tegaskan melalui direktur 1 untuk mendalami persoalan tersebut. Kita mendalami masalah itu bukan untuk melakukan pembohongan publik," tegas Ito di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/9).
Menurut Ito, pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan sesuatu yang lumrah. Namun jika terdapat anggota yang lalai dalam pengiriman surat tersebut, Ito mengungkapkan dapat ditindak melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Meski demikian, Ito menegaskan penetapan Ribka menjadi tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu merupakan sesuatu yang tidak wajar. Berdasarkan aturan, menurutnya, penyidik harus mencari bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Kecuali kasus tertangkap tangan. Aturan hukumnya kan demikian," ujarnya.
Ribka Tjiptaning sendiri dilaporkan bersama dengan dua orang lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
Belakangan, Kuasa hukum Kakar, David Tobing, mengaku telah dikirimi SP2HP soal penetapan tersangka terhadap Ribka dan dua orang koleganya tersebut. Namun, Direktur 1 Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution menyatakan Ribka belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu gelar perkara.