REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rancangan undang-undang (RUU) Kerukunan Umat Beragama (KUB) belum akan dibahas pada tahun 2010 ini. Kemungkinan RUU akan dibahas pada tahun 2011 mendatang.
''Saat ini RUU masih sedang menjalani proses penggodokan dan pembahasan naskan akademis,'' tutur Kepala Puslitbang Agama Kementrian Agama, Abdurrachman Mas'ud, saat acara Deputy Meets The Press di Jakarta, Kamis (23/9).
Abdurrachman mengatakan, RUU tersebut intinya adalah peraturan bersama menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur soal pendirian tempat beribadah tahun 2006.
Sementara, Pelaksana Tugas (PlT) Deputi IV Bidang Pendidikan, Agama dan Aparatur Negara, Syihabuddin memaparkan untuk menyusun RUU KUB tersebut harus dilakukan telaah akademis dan juga penelitian studi kasus.''Agar RUU tersebut bisa menjawab persoalan substantif,'' tutur dia.
RUU tersebut nantinya, lanjut Syihabuddin jangan terburu-buru dalam penyusunannya.RUU tersebut harus bisa memberikan perbaikan dan juga memberikan kemaslahatan.