REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning merencanakan melaporkan Hakim Sorimuda Pohan dan Kartono Muhammad atas dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Pelaporan ini terkait disebut-sebutnya Ribka sebagai tersangka kasus penghilangan ayat tembakau dalam Undang-undang (UU) Kesehatan. “Saya akan tuntut balik Pak Pohan dan Pak Kartono,” kata Ribka, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/9).
Ribka menegaskan, tidak ada niat dari diriya dan anggota Komisi IX periode 2004-2009 menghilangkan satu ayat terkait tembakau dalam Pasal 113 UU Kesehatan. Disebutnya status tersangka dirinya di media meski belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri, menurut Ribka, adalah upaya pembunuhan karakter. Apalagi, Ribka mengakui hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
Menurut Ribka, wacana penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan muncul pada saat beleid masih berstatus pembahasan tingkat 1. Artinya rancangan undang-undang belum disahkan dalam rapat paripurna. Sebelum rapat paripurna dilaksanakan pada 14 September 2009, Ribka sempat mengecek naskah RUU Kesehatan dan tidak menemukan perubahan dalam naskah RUU. “Tidak ada perbedaan dalam pasal 113 dalam naskah akhir yang telah disepakati semua fraksi,” kata Ribka.
Ribka bersama dua mantan anggota Komisi IX DPR lain, yakni Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Maryani A Baramuli, belakangan disebut-sebut sebagai tersangka kasus ayat tembakau. Oleh Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar), ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.