Jumat 24 Sep 2010 21:25 WIB

Dijadikan Tersangka, Ketua Komisi IX Minta Klarifikasi ke Bareskrim

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Ribka Tjiptaning
Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, meminta klarifikasi terkait dengan beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi penetapan tersangka dirinya di sejumlah media dan LSM.

Bahkan, ungkapnya, ia akan melaporkan kembali pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran kepada dirinya kepada Bareskrim Mabes Polri. "Mau minta klarifikasi. Di pemberitaan kan kita disebutkan sebagai tersangka. Padahal diundang belum pernah. Kita kan kemarin kesini terkait dengan kasus banyuwangi,"ujar Ribka saat hendak memasuki Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).

Menurut Ribka, pihaknya kemungkinan juga akan melaporkan balik pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dirinya. Namun, ungkap Ribka, pihaknya masih akan melihat hasil klarifikasi SP2HP tersebut dari Bareskrim Mabes Polri.

Ribka sendiri datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Ribka menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Sebelumnya, Ribka bersama dua anggota komisi IX lainnya dilaporkan oleh Komisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) terkait kasus penghilangan ayat tembakau dalam RUU Kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement