REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung masih akan menunda eksekusi mati dua terpidana terorisme, Iwan Darmawan dan Abdul Hasan. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, eksekusi terhadap keduanya menunggu hasil upaya hukum luar biasa keduanya.
"Ini kan hukuman mati. Jadi sepanjang ada upaya hukum luar biasa kami kasih kesempatan," ujar Hamzah Tadja di Kejaksaan Agung, Jumat (24/9).
Iwan Darmawan dan Abdul Hasan divonis hukuman mati oleh pengadilan karena dinilai terbukti terlibat pengeboman Kedutaan Besar Australia, 12 September 2004 lalu. Putusan mati terhadap keduanya dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, September 2005. Setahun setelahnya, Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut.
Menurut Hamzah Tadja, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan keduanya untuk mengurangi vonis. Di antaranya pengajuan Peninjauan Kembali dan Grasi. "Kalau dua upaya ini tak berhasil baru kami eksekusi," tegas Hamzah Tadja.
Selain kedua orang tersebut, tiga orang juga pernah dijatuhi hukuman mati akibat terlibat pemboman di Bali 2002 silam. Mereka saat ini telah menjalani eksekusi