REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Makamah Agung (MA) kembali menolak kasasi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kali ini kasasi yang ditolak adalah milik Jerry Hermawan Lo.
"Tadi kita sudah memutus Jerry Hermawan Lo," ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi, Artidjo Alkostar, di kantornya, Jumat (24/09).
Susunan majelis yang memutus adalah majelis yang sama dengan saat sidang kasasi Antasari Azhar. Yaitu, Ketua Majelis, Artidjo Alkostar, serta anggota Moegiharjo dan Suryadjaya. Majelis hakim menolak kasasi karena, majelis hakim di persidangan sebelumnya sudah benar mempertimbangkan fakta hukumnya.
Jerry terbukti memfasilitasi pertemuan antara Wiliardi Wizard dan Edo. Jerry jugalah yang meminta Edo untuk menolong Wiliardi. Pada saat itu terdapat map dengan gambar Nasarudin di dalamnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, Jerry tetap dihukum selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi dari Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono, dan Antasari Azhar. Mereka semua tetap menjalankan hukuman yang sama, seperti yang telah ditetapkan di pengadilan sebelumnya.