Sabtu 25 Sep 2010 04:51 WIB

Kabareskrim : Kasus Ribka, Penyidik Dahulukan Kasus Pokok

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan, penyidik akan mendahulukan laporan Koalisi anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) terlebih dahulu terkait dengan kasus Ribka. Namun, Ito sendiri tidak mempermasalahkan laporan Ribka atas dugaan pencemaran nama baik kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Kami yang pokok itu dulu," ujar Kabareskrim kepada wartawan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/9).

Menurut Ito, penyidik masih memerlukan keterangan Ribka sebagai saksi terkait dengan kasus penghilangan pasal ayat-ayat tembakau dalam RUU Kesehatan. Dari keterangan Ribka dan saksi-saksi lainnya, ungkap dia, baru penyidik dapat menyimpulkan siapa yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.

Tentang pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Ito mengatakan sebenarnya keterangan Ribka sebagai tersangka merupakan konsekuensi atas laporan polisi dari pihak pelapor. "Jadi yang mengatakan tersangka bukan kami. Tapi pelapornya," kilah Ito.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kakar, David Tobing, mengaku telah dikirimi SP2HP soal penetapan tersangka terhadap Ribka dan dua orang koleganya, yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli. Namun, Direktur I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution menyatakan, Ribka belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu gelar perkara.

Ribka pun akhirnya resmi melaporkan ketua koalisi anti korupsi ayat rokok (kakar), Hakim Sorimuda Pohan ke Bareskrim Mabes Polri. Hakim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dirinya sebagai tersangka pada awal pekan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement