Ahad 26 Sep 2010 02:36 WIB

Sudi: Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah "mengantongi" sejumlah nama calon jaksa agung pengganti Hendarman Supandji."Ya, nama sudah (diterima Presiden-red)," kata Sudi ketika ditemui di sela Muktamar XIV Persatuan Islam di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu.

Namun demikian, Sudi tidak bersedia menyebutkan nama-nama calon jaksa agung yang sudah diterima oleh Presiden. Dia juga tidak menyebut apakah calon jaksa agung itu berasal dari internal kejaksaan atau dari luar kejaksaan.Sudi hanya menjelaskan, nama-nama itu merupakan usulan dari beberapa pihak, termasuk dari Hendarman Supandji.

Dia menegaskan, Presiden dalam waktu dekat akan menetapkan siapa jaksa agung yang baru."Kita beri kesempatan, itu hak prerogatif Presiden untuk memutuskan siapa itu calon yang akan diangkat," katanya.

Sudi menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses pemilihan jaksa agung setelah Hendarman diberhentikan dengan hormat dari jabatan itu."Presiden telah mempercepat proses itu," katanya.

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.Keppres dengan nomor 104/P/2010 tertanggal 24 September 2010 itu juga mengangkat Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas sementara jaksa agung sampai ditentukan jaksa agung baru yang definitif.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menguji Undang-Undang Kejaksaan.Mahkamah Konstitusi menyatakan, masa jabatan jaksa agung harus dibatasi. Dalam putusannya, MK juga menyebutkan, Hendarman seharusnya berhenti dari posisinya sebagai jaksa agung sejak Oktober 2009, bersamaan dengan berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu. Meski demikian, pihak Istana tetap bersikukuh bahwa Hendarman menjadi jaksa agung secara sah.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement