REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hendarman Supandji sampaikan salam perpisahannya sebagai Jaksa Agung di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya No 12 A, Sabtu (25/09). Mulai Senin (27/09) jabatan Jaksa Agung diisi oleh Dharmono sebagai pelaksana tugas.
"Saya ikhlas meninggalkan jabatan ini. Dua ribu persen saya ikhlas, bukan hanya 100 persen," ujar Hendarman di hadapan wartawan yang telah menunggu-nunggu pernyataannya. Sesuai dengan Keppres yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang Undang Kejaksaan, Hendarman diberhentikan secara hormat sejak Jumat (24/09) malam. Tapi Keppres itu baru diterimanya, Sabtu pagi.
Hendarman menjelaskan, pada Jumat malam, dia diminta datang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Padalarang. Presiden meminta pendapatnya terkait implikasi keputusan MK pada Rabu (22/09) lalu. "Saran saya segera saja membuat Keppres," ujarnya. Agar tidak terjadi kegaduhan politik.
Meskipun dalam keputusan itu tidak ada kata-kata yang memerintahkan untuk segera melakukan pemberhentian melalui Keppres. Hendarman menyarankan presiden untuk mengeluarkan Keppres sesegera mungkin. Dalam kesempatan bertemu presiden itu, dia juga meminta izin untuk masih menempati rumah dinas dalam beberapa waktu kedepan. Untuk mengemas barang-barang sebelum meninggalkan rumah dinas tersebut.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Dharmono, yang saat ini berbuah status menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung, mengatakan akan segera melakukan pertemuan dengan staf inti Kejaksaan Agung. "Untuk menyampaikan program-program mendesak yang harus dilaksanakan," ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Republika.
Dharmono berharap pertemuan itu bisa mengoptimalkan kinerja Kejaksaan. Sehingga sesuai dengan harapan rakyat. Untuk kerugian, pihaknya belum bisa mengetahui dengan pasti. "Kita tunggu pendataan tapi mudah-mudahan tidak apa-apa," tambahnya.