Senin 27 Sep 2010 01:52 WIB

Tak Serahkan Diri, Pimred Playboy Dijemput Paksa 5 Oktober

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Djibril Muhammad
Erwin Arnada
Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengancam akan menjemput paksa mantan pemimpin redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, 5 Oktober nanti. Ini adalah tanggapan atas permohonan penundaan eksekusi yang diajukan kubu Erwin.

"Kita kasih waktu (untuk menyerahkan diri) selambat-lambatnya 5 Oktober nanti. Jika tidak akan kita jemput paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi Republika, Ahad (26/9).

Menurut Yusuf, jadwalnya Erwin dipanggil 23 September lalu. Namun saat itu Erwin kembali menolak hadir dengan alasan masih melakukan persiapan sebelum eksekusi. Kuasa hukum Erwin, Ina Rahman mengajukan penundaan eksekusi sampai tanggal 8 Oktober. Namun Kejaksaan Negeri hanya bersedia mengabulkan sampai tanggal 5 Oktober.

Yusuf mengharapkan Erwin akan sukarela menyerahkan diri. Namun bisa tidak, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan langsung melakukan upaya paksa. Belum ditentukan apakah Erwin akan ditempatkan di LP Cipinang atau Salemba. "Masih kami koordinasikan," ujar Yusuf.

Erwin diputus bersalah melanggar pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan kesopanan oleh Mahkamah Agung, Juli 2009 lalu. Ia diberi hukuman penjara selama 2 tahun penjara. Beberapa panggilan eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan tak dipenuhi oleh Erwin. Ia beralasan masih shock dan perlu melakukan persiapan sebelum dieksekusi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement