REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menyusul pengangkatan sebagai pejabat sementara jaksa agung, Darmono akan mengurangi perannya dalam Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Tugas-tugasnya disana akan diambil wakil dari Kejaksaan Agung lainnya.
"Jelas beliau tidak akan terlalu aktif lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap saat dihubungi Ahad (26/9) sore.
Menurut Babul, nama Darmono masih tetap tercantum sebagai anggota Satgas Mafia Hukum. Hanya saja, tugas-tugasnya akan dilimpahkan pada perwakilan Kejaksaan di sana.
Menurut Babul, ada dua anggota Kejaksaan yang ditaruh di Satgas untuk membantu Dharmono. Diantaranya adalah Godang Riadi Siregar yang saat ini menjabat sebagai Wakajati NTB, dan Andi Dharmawangsa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, keanggotaan Darmono sudah pernah dipertanyakan sejumlah anggota dewan. Mereka beranggapan posisi Darmono sebagai wakil jaksa agung waktu itu terlalu tinggi untuk sekedar jadi anggota satgas.