REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, menyita uang palsu senilai lebih dari 31 miliar dolar Singapura dan 447 juta dolar Amerika Serikat siap edar.
"Kami telah menangkap enam pelaku pengedar dan pembuat uang asing palsu itu berikut barang bukti berupa 31.735.152.000 dolar Singapura dan 447.400.000 dolar Amerika Serikat," ujar Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Setija Junianta, dalam kegiatan gelar kasus di Mapolsektro Tambun, Senin.
Menurutnya, pembuatan uang asing palsu itu terungkap saat petugasnya memperoleh informasi dari salah satu warga di Perumahan Grand Wisata Cluster Celebration Town, Blok BB 7, Nomer 10, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. "Warga itu mengaku kepada petugas kami, telah menemukan sebuah tas berwarna hijau berisikan uang palsu di sekitar rumahnya. Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang ada," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, petugas berhasil mengamankan Ning (50) di daerah Pulo Gadung Jakarta timur yang diduga sebagai pelaku pembuatan uang palsu tersebut.
Dari pengakuan Ning, petugas kembali menangkap lima pelaku lainnya yang ikut terlibat sebagai pembuat dan pengedar uang palsu. "Di antaranya, Udin Junaidi (61), Ahyarudin (46), Kusnadi (44), Taufik Hidayat (47) dan Rojudin (31). Kelima pelaku tersebut ditangkap di tempat terpisah," ujarnya.
Pelaku memproduksi uang palsu dengan menggunakan alat printer komputer. Hal itu berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas berupa puluhan bundel potongan kertas warna hitam dan dua botol tiner yang diduga digunakan untuk mencetak uang asing palsu tersebut.
Kapolres menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengejar satu tersangka lain yang merupakan warga negara asing asal Korea. "Dia merupakan otak sindikat pembuat dan pengedar uang palsu tersebut," katanya.
Setija mengaku sudah mengantongi identitas tersangka, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku bisa tertangkap," ujarnya.
Keenam pelaku, kata dia, akan dijerat Pasal 244 dan atau 245 junto 55 KUHP, karena memalsukan dan atau mengedarkan atau menyimpan uang kertas negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkannya, para pelaku akan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ning yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan anak lima mengaku hanya dititipkan barang oleh orang yang tidak dikenalnya dan tidak mengerti barang tersebut berisikan uang asing palsu.
"Saya tidak tahu apa-apa tentang uang itu. Yang jelas ada orang yang menitipkan uang itu ke saya. Mohon jangan tanya saya dulu, kasihan bila nanti anak saya mengetahui kalau ibunya ditangkap polisi," kata Ning yang berprofesi sebagai pedagang.