Selasa 28 Sep 2010 08:50 WIB

Endriartono Sutarto Penasehat Penasehat Hukum Bibit-Chandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto resmi menjadi penasihat Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Saya prihatin dengan tingginya gangguan di tengah kinerja KPK memberantas korupsi. Lembaga hukum yang bekerja signifikan memberantas korupsi ini ditimpa kesusahan dan mengalami kriminalisasi," kata Endriartono di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

Ia mengaku tertarik untuk bergabung membela Bibit-Chandra karena ternyata perintah Presiden untuk mengeluarkan kasus dua pimpinan dari proses hukum tidak berhasil, setelah Peninjauan ulang Kasus (PK) Bibit-Chandra disetujui Mahkamah Agung (MA). Akibatnya kasus yang disebut sebagai upaya kriminalisasi pimpinan KPK tersebut belum dapat dikatakan selesai.

"Akibatnya lagi kinerja KPK yang akan terganggu," tegas Endriartono yang akrab dipanggil Tarto ini. Ia mengatakan kinerja KPK harus tetap signifikan jika sudah terpilih satu pimpinan baru nanti. "Jangan sampai kalau sudah lima pimpinan kinerjanya tergangu karena dua menjadi terdakwa".

Selain Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto yang menjadi penasihat Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra jilid dua, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana dan mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan juga menjadi penasihat dari Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra.

Menurut Alexander Lay yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra jilid dua, ada banyak pengacara di negeri ini yang bersimpati ingin bergabung dalam Tim Kuasa Hukum dua pimpinan KPK tersebut.

Namun demikian hanya ada sekitar 20 pengacara yang kini bergabung dalam Tim Kuasa Hukum Bibit-Chandra jilid kedua. "Banyak yang ingin bergabung, tapi yang memenuhi kriteria sekitar 20 saja, tapi tidak menutup kemungkinan bertambah".

Ia mengatakan bergabungnya mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto sebagai penasehat Tim Kuasa Hukum karena tim membutuhkan sosok pemimpin yang dapat mengarahkan. "Dan kebetulan Pak Tarto ini juga sarjana hukum. Tidak ada alasan lain dibalik keikutsertaan beliau," ujar Alex.

Selain Alexander dan Endriartono yang hadir, ada Taufik Basari juga Arief Surowidjojo dan beberapa pengacara lain yang hadir didampingi pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement