REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dibatalkannya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen pada 2011 tanpa ada kenaikan anggaran subsidi cukup berbahaya bagi postur APBN. Hal ini mengingat risiko tidak tercapainya perencanaan yang dilakukan untuk menutupi kenaikan TDL tersebut.
"Komisi VII belum bisa menyetujui, tentu kita ingin memastikan badan anggaran memahami kalau tidak dinaikan ini akan cukup berbahaya kalau anggaran tidak meningkat subsidinya. Kalau ada perencanaan dan perencanaan itu tidak terwujud bisa memberikan risiko," ujar Menteri keuangan Agus Martowardoyo, di sela-sela Seminar on Indonesia, Japan International Cooperation Agency dan Kementrian Keuangan, Selasa (28/9).
Memang, lanjut Menkeu, ada alternatif lain jika kenaikan TDL dibatalkan. Misalnya adalah dengan meyakinkan adanya pasokan gas buat PLN, penyelesaian proyek 10 ribu megawatt, perbaikan administrasi dan adanya pengendalian loses. "Tapi, kalau itu nggak bisa maka ada risiko," ucapnya.
Menkeu menjelaskan dalam hal penambahan anggaran subsidi, sulit bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui utang. Defisit akan tetap dipertahankan 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp 115,676 triliun. Karena itu, tambah Agus, langkah yang paling mungkin dilakukan yakni dengan mengurangi anggaran Kementrian Kelembagaan (KL) melalui penghematan. Terutama untuk anggaran-anggaran rutin. Meski tidak semua KL bisa dikurangi.
"Kita tidak ingin melimpahkannya ke risiko fiskal dengan, menambah hutang. Kalau itu seandainya kenaikan tetap dibatalkan maka yang bisa dilakukan yakni penghematan. Sehingga anggaran bisa sehat dan berkualitas dan berkesinambungan," papar Mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR sepakat untuk tidak menaikan tarif dasar listrik pada 2011 mendatang. Meski tidak ada kenaikan besaran subsidi listrik pada tahun depan, tetap dialokasikan sebesar Rp 41,02 triliun sesuai dengan asumsi RAPBN sebelumnya.
Walaupun demikian ada beberapa catatat dengan dibatalkannya kenaikan itu, yakni menunda pembayaran hutang subsidi tahun 2009 kepada PLN sebesar Rp 4,6 triliun. Disis lain pemerintah diharapkan juga melakukan efesiensi, menekan loses, serta menyediakan pasokan Gas kepada PLN.