REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gerakan Indonesia Bersih menilai Kejaksaan Agung (Kejakgung) terlalu memaksakan diri melanjutkan kembali kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang sudah jelas tidak menimbulkan kerugian negara.
"Sisminbakum yang mulai dioperasikan di Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementerian Hukum dan HAM, red) pada pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid, sejak awal tidak ada masalah," ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, kepada wartawan, Selasa (28/9).
Menurut Adhie, sisminbakum dioperasikan mulai tahun 2000 untuk melakukan percepatan pemulihan perekonomian Indonesia pascakrisis ekonomi tahun 1998, yang dioperasikan oleh pihak swasta menggunakan anggaran swasta dan bukan bersumber dari APBN.Namun beberapa tahun kemudian, kata dia, Kejakgung mempersoalkan sisminbakum dengan tuduhan dananya tidak masuk ke negara melalui pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lebih jauh Adhie menyatakan, persoalan sisminbakum sudah jelas sumber anggarannya dari swasta dan tidak menimbulkan kerugian negara. Jika Kejakgung saat ini akan melanjutkan kembali kasus Sisminbakum, Adhie menilai, hal itu merupakan upaya Kejakgung dalam melakukan pembenaran sekaligus pembunuhan karakter terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Siminbakum terkesan jadi persoalan pribadi
Mantan juru bicara bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid ini mensinyalir, melanjutkan kasus sisminbakum pascakeputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan 'judicial review' dari Yusril Ihza Mahendra terhadap posisi jaksa agung, sudah tidak obyektif lagi.
Adhie memperkirakan, dilanjutkannya kasus sisminbakum oleh Kejakgung lebih merupakan persoalan pribadi dan mungkin ada kepentingan jaksa yang bermain dengan mengatasnamakan lembaga."Dilanjutkannya kasus sisminbakum ini lebih kepada gengsi dan citra lembaga," katanya.
Adhie lantas mengimbau agar Kejakgung tidak terjebak pada keinginan personal yang hendak melanjutkan kasus sisminbakum ini. Sebagai lembaga penegakan hukum yang diharapkan masyarakat bisa independen dalam menegakkan supremasi hukum, lanjut dia, hendaknya tidak terjebak dengan konflik kepentingan. "Masyarakat mengharapkan Kejakgung menjadi lembaga penegak hukum yang independen, menegakkan supremasi hukum secara obyektif, dan bebas dan konflik kepentingan," tegasnya.