Kamis 30 Sep 2010 00:04 WIB

Susno Didakwa Tilep Dana Pilkada Rp 8 M

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Djibril Muhammad
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kabareskrim Komjenpol Susno Duadji didakwa menyelewengkan dana pengamanan Pilkada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 8 miliar lebih. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Susno melakukannya saat menjabat sebagai Kapolda Jabar, pada 2008 lalu.

"Terdakwa melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jawa Barat dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8 miliar," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan perdana Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Kronologi dari JPU, Susno pada Maret 2008 menandatangani surat permohonan anggaran pengamanan Pilkada Jabar kepada Pemprov sekitar Rp 27 miliar. Dana tersebut akhirnya disetujui Pemprov dengan pencairan sebanyak empat tahap. Atas dana ini, Susno meminta Kabag Keuangan Polda Jabar saat itu, Maman Abdurrahman untuk membuka rekening baru di Bank Jabar Banten. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan ke sejumlah satuan kepolisian.

Diketahui kemudian, dana yang diterima kesatuan-kesatuan tersebut tak sesuai dengan yang dianggarkan Pemprov Jabar. Diantaranya dana untuk satuan Intelijen dan Keamanan yang hanya diterima Rp 550 juta dari Rp 1,2 miliar yang dijanjikan. Setelah pencairan pungkas, seluruh satuan dan alokasi dana terhitung hanya menerima sekitar Rp 19 miliar. Padahal, dalam laporan pertanggungjawaban atas dana tersebut Susno mengatakan seluruh dana hibah sebesar Rp 27 miliar terpakai, dan hanya menyisakan Rp 2 juta.

Jaksa mendakwa Susno dan sejumlah orang lainnya menggunakan selisih dana Rp 8 miliar ini untuk kepentingan pribadi. Susno menerima Rp 4 miliar, dan sisanya dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat di Polda Jabar dan Pemprov Jabar.

Atas dakwaan ini, Susno dikenai Pasal 2 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Perbendaharaan Negara. Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Perbendaharaan negara, Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 12 huruf f junto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Seluruh dakwaan juga disandingkan dengan pasal 55 KUHP tentang pidana yang dilakukan bersama-sama.

Tim JPU dipimpin Erbagtys Rohan. Semetara majelis hakim dipimpin Charis Mardiyanto. Kuasa hukum Susno Duadji menyatakan keberatan atas dakwaan kedua ini. Menurut Henri Yosodiningrat, untuk kasus Pilkada Jabar ini semestinya pengadilan dilangsungkan di Jawa Barat. "Kan banyak saksi dari Jawa Barat. Bagaimana mendatangkan ke Jakarta?" kata Henri. Ia akan membacakan keberatan ini di persidangan, Rabu pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement