REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sidang perkara penusukan di Kafe Blowfish akhirnya diputuskan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain pihak kepolisian, pengamanan juga akan diperketat dengan bantuan dari Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Jakarta Selatan.
"Dari rapat tadi pagi dikeluarkan kesepakatan bahwa persidangan akan tetap dilaksankan di PN Selatan. Sidang akan dilakukan setiap Senin dan Rabu mulai 6 Oktober jam 8 pagi," ujar Koordinator Kemanan PN Jakarta Selatan, Kamari, Kamis (30/9).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah pembicaraan sejumlah pihak di PN Jakarta Selatan, pagi ini. Diantara yang menghadiri rapat adalah Walikota Jakarta Selatan, Komandan Kodim 0504, Wakapolres Jakarta Selatan, dan Kajari Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menjanjikan akan menambah jumlah pasukan sampai 3 SSK (sekitar 350 personil) dalam sidang kedepan. Sebelumnya kepolisian hanya menyiagakan sekitar 2 SSK. "Tambah dari Walikota akan kirimkan Satpol PP. Dari Kodim akan kirimkan pasukan Kodim TNI," lanjut Kamari.
Pengamanan terutama akan dipusatkan disekitar ruang sidang dan gedung Pengadilan Negeri. Kendati demikian, kata Kamari, petugas juga akan menyisir jalan raya sekitar pengadilan selama persidangan.
Sebelumnya, pihak PN Jakarta Selatan mengusulkan agar sidang dipindahkan ke Kantor Polres Jakarta Selatan. Pihak kepolisian menolak usul ini.
"Pertimbangannya, tadi dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, persidangan harus tetap dilaksanankan di pengadilan. Segi keamanan lebih fokus bila dilakukan di pengadilan. Yang khusus dari Wakapolres, kalau sidang di Polres, dikhawatirkan timbul sangkaan Polres melindungi salah satu pihak," lanjut Kamari.
Sidang akan tetap terbuka untuk umum karena diatur diperundang-undangan seperti itu. Pengunjung nantinya akan digeledah terlebih dahulu, dan kedua kubu ditempatkan pada sisi yang berbeda di ruang sidang.
Ditambahkan Kamari, hakim dan jaksa sidang ini belum meminta pengamanan khusus. Pasalnya, belum ada ancaman yang dialamtkan pada mereka.
Agenda sidang perkara Blowfish selanjutnya adalah pendengaran saksi untuk terdakwa Bernardus Malelak dan Karno Lolo. Karno Lolo didakwa sebagai eksekutor penusukan saat ricuh di Kafe Blowfish, April lalu. Sidang dipimpin oleh hakim Singit Elier.
Kamari mengatakan bahwa pihak yang bertikai sehingga menimbulkan korban jiwa di sekitar PN Jaksel Rabu kemarin terkait dengan sidang ini. "Karno Lolo ini dari NTT sedangkan korban (penusukan Blowfish) dari Ambon, Maluku."