REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO--Presiden Sri Lanka membenarkan mantan panglima militer Sarath Fonseka telah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara menyusul hukumannya oleh pengadilan militer, kata seorang pejabat Kamis (30/9).
Presiden Mahinda Rajapakse menyetujui hukuman penjara dua setengah tahun setelah Rabu kembali dari New York, tempat dia menyampaikan pidato di depan sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), menurut seorang pejabat senior pemerintah. "Pengadilan militer merekomendasikan hukuman tiga tahun penjara, tetapi presiden memutuskan dia akan dipenjarakan selama 30 bulan," kata pejabat itu, yang tak ingin disebut namanya.
Pengadilan militer pada Jumat menghukum mantan panglima militer Sri Lanka Sarath Fonseka karena terlibat korupsi dan memvonis dia tiga tahun penjara, kata seorang pejabat penting militer kepada AFP. Pengadilan militer berkesimpulan Fonseka mendapat hadiah dari sebuah perusahaan senjata yang dipimpin menantunya, kata pejabat yang tidak bersedia namanya disebutkan itu.
Bulan lalu, Fonseka dipecat dari militer dan dipensiunkan setelah satu pengadilan lain memutuskan dia bersalah karena melakukan kegiatan politik semasa masih aktif dalam militer. Fonseka, 59 tahun, yang memimpin militer meraih kemenangan melawan pemberontak Macan Tamil Mei tahun lalu bertikai dengan pemerintah, dan gagal dalam usahanya menjatuhkan Presiden Mahinda Rajapakse dalam pemilihan presiden Januari lalu, demikian AFP.