Jumat 01 Oct 2010 00:03 WIB

Lembaga Zakat Perjuangkan Zakat Sebagai Pengurangan Pajak

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: Endro Yuwanto
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KH Didin Hafidhuddin berharap pemerintah dan DPR bisa mengadopsi pemikiran bahwa pembayaran zakat bisa menjadi pengurangan pajak yang harus dibayar warga negara. Ini berkaitan dengan revisi UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Didin, dengan mengadopsi pemikiran ini dalam perundang-undangan Indonesia, pemerintah dengan sendirinya bisa mendapatkan kemudahan tersendiri, karena kewajiban pajak sesesorang akan semakin transparan.

''Saya yakin dengan mengadopsi pemikiran ini, pendapatan pajak pemerintah akan semakin meningkat, karena akhirnya berapa kewajiban pajak seseorang akan terdeteksi dengan melihat dulu zakat yang dibayarkannya,'' kata KH Didin, Kamis (30/9), di sela-sela pelaksanaan World Zakat Forum di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta.

Didin mengatakan, kewajiban zakat umat Muslim adalah 2,5 persen dari kekayaannya. ''Nah bila orang itu membayar zakat misalnya Rp 10 juta, nantinya bisa diketahui minimal orang tersebut mempunyai kekayaan 40 kali dari jumlah uang zakatnya,'' tuturnya.

Menurut Didin, Baznas sudah mempunyai konsep-konsep serta sejumlah petunjuk teknis yang sekiranya diperlukan, bila aturan ini bisa direalisasikan. Salah satu contohnya, kata dia, bisa saja nantinya seorang petugas pajak juga menjadi pengumpul zakat. ''Kami baru akan mengemukakan konsep-konsep teknisnya, bila DPR sudah mengatakan mereka akan menyetujui pemikiran ini,'' jelasnya.

Didin mengatakan, tanggal 10 Oktober nanti Baznas dan lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia diagendakan akan bertemu dengan Presiden SBY. ''Insyaallah, kami akan sampaikan pemikiran ini dalam pertemuan tersebut,'' kata Didin.

Menurut dia, sebenarnya pengurangan pajak dengan pembayaran zakat ini telah berhasil dilakukan di Malaysia. ''Di negara itu sudah terbukti tak ada penurunan pendapat pajak negara dengan diterapkan aturan tersebut,'' tutur Didin.

Didin mengatakan, yang terjadi adalah sebaliknya, di Malaysia bisa dilihat adanya korelasi meningkatnya pembayaran pajak warga, dengan meningkatnya zakat yang dibayarkan warganya.

Diungkapkan Didin, selanjutnya, pemerintah juga akan terbantu karena dana zakat tersebut bisa dipakai untuk program pengentasan kemiskinan. ''Kalau dana pajak kan belum tentu untuk pengentasan kemiskinan, bisa untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,'' tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement