REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa korupsi Bahasyim Asyifi diancam penjara seumur hidup. Ia didakwa melakukan pemerasan sebagai Pegawai Dirjen Pajak, dan menyimpan uang dalam jumlah yang tak wajar oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Dalam dakwaan pertama oleh JPU, Bahasyim diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak Kartini Mulyadi. Ia pada Februari 2005 mendatangi Kartini Mulyadi di kantor perusahaannya dan meminta uang sejumlah Rp 1 Miliar. Karena takut dengan posisi Bahasyim sebagai pegawai pajak, akhirnya Kartini bersedia menyerahkan uang tersebut.
Atas tudingan ini, Bahasyim dikenai dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Bahasyim juga dikenai dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B ayat 1, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman untuk Pasal 12 huruf a adalah penjara seumur hidup. Begitu juga dengan ancaman untuk Pasal 12 huruf e.
Dakwaan kedua adalah Bahasyim memiliki uang dalam jumlah luar biasa dalam rekeningnya. Menurut Jaksa Penuntut Umum, selama 2004 sampai 2010, ada 304 transaksi uang masuk ke dalam rekening bank milik istrinya dengan jumlah total Rp 885 miliar lebih. Jaksa Penuntut Umum juga mencatat transaksi dengan jumlah ratusan miliar rupiah di rekening dua putri Bahasyim.
"Secara formil terdakwa tak memiliki usaha yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar. Karena dengan pekerjaan sebagai PNS, terdakwa diperkirakan hanya memiliki penghasilan sekitar Rp 30 juta per bulan sehingga uang yang ditempatkan terdakwa pada rekening tersebut patut diduga sebagai hasil kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum, Fahrizal dalam persidangan.
Bahasyim dikenai Pasal 3 huruf c Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atas dakwaan tersebut. Di lain pihak, kuasa hukum Bahasyim OC Kaligis mengatakan keberatan atas dakwaan. Menurut dia, selain tak jelas, dakwaan itu juga tak membuktikan sumber dana dari rekening raksasa milik Bahasyim. Ini ia nyatakan dalam eksepsi yang dibacakan selepas pembacaan dakwaan dalam persidangan yang sama. Sidang Kamis ini dipimpin oleh Didi Setyohandono. Sidang dijadwal akan dilanjutkan pekan depan.
Rekening raksasa milik Bahasyim ini sudah sempat terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 lalu. Tapi baru sejak terbongkarnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan, laporan tersebut diselesaikan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya.
Bahasyin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan VII Jakarta Dirjen Pajak. Setelah itu, ia menjabat Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Bahasyim datang ke persidangan mengenakan kemeja putih. Ia tampak tenang selama pembacaan dakwaan. Ia tak bersedia memberikan komentar terkait dakwaan.