Jumat 01 Oct 2010 18:19 WIB

Israel Tangkap 500 Anak Palestina Setiap Tahun

Tentara Israel membekuk anak Palestina
Foto: infopalestina
Tentara Israel membekuk anak Palestina

REPUBLIKA.CO.ID,RAMALLAH--Organisasi HAM Palestina menyatakan, pilihan pertama penjajah Israel adalah menangkap dan membunuh anak-anak Palestina. Hal ini terlihat dalam aksi penjajah Israel sehari-hari di tanah jajahan.

Organisasi Advokasi Tahanan menjelaskan, Konvensi Internasional menjamin hak anak-anak, memberikan kehidupan yang bermartabat, melindungi mereka dari beberapa undang-undang khusus militer yang berada di antara daftar hukum rasial besar yang memungkinkan penangkapan dan penyiksaan terhadap anak-anak Palestina di bawah usia 18 tahun.

Dalam pernyataan persnya, Kamis (30/9) Organisasi HAM menyebutkan bahwa pasukan Israel menggunakan strategi intimidasi terhadap anak-anak sejak Intifadah pertama tahun 1987. Kutukan Internasional yang terus berulang tidak membuat Israel jera untuk melanjutkan cara yang tidak manusiawi ini. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan internasional, khususnya bagi anak-anak yang mengalami penangkapan dan menjadi korban pembunuhan Israel.

Organisasi HAM ini menyatakan, statistik menunjukan penangkapan sekitar 500 anak Palestina setiap tahun oleh Israel. Usia mereka di bawah delapan belas tahun. Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang HAM Internasional.

Lebih dari 3500 anak Palestina ditangkap sejak meletusnya Intifadhah Al-Aqsha (September 2000). 310 anak masih mendekam di penjara dan pusat invetigasi Israel hingga kini. Mereka mengalami penyiksaan sebagaimana yang dialami tahanan dewasa.

Israel mengabaikan hak anak-anak untuk mendapatkan kebebasan. Mereka diperlakukan sebagai tahanan subversif, dan mengalami beragam penyiksaan yang keras dan juga pelecehan.

Organisasi Advokasi Tahanan menyebutkan, penjajah Israel memberlakukan undang-undang rasial terhadap anak-anak Palestina dengan menetapkan usia anak-anak Palestina di bawah enam belas tahun. Berbeda dengan undang-undang yang diterapkan kepada anak-anak Israel, bahwa usia anak-anak bagi mereka di bawah delapan belas tahun.

Dijelaskan bahwa Israel menerapkan undang-undang nomor 132 kepada anak-anak Palestina. Yang mengijinkan penahanan anak-anak dan mengajukan mereka ke pengadilan Israel. Pelanggaran yang dialami tahanan anak-anak di penjara Israel adalah ancaman pembunuhan, pelecehan dan ancaman sangsi bagi keluarganya.

Tahanan anak-anak juga mengalami beragam penyiksaan, intimidasi dan isolasi untuk membunuh mental anak-anak. Juga diterapkan beberapa godaan, seperti diizinkan berbicara dengan keluarga, diizinkan membeli dari kantin untuk sementara kemudian  meletakan mereka di ruang khusus dewasa.

Interogator Israel sengaja meletakan anak di ruang khusus bersama para tahanan kriminal supaya mengakui perbuatan orang lain. Cara seperti ini adalah untuk menurunkan mental anak selama-lamanya.  

Ditegaskan bahwa sejumlah besar anak Palestina pernah mengalami penahanan. Penahanan ini adalah pengalaman keras yang harus ditanggung usia mereka. Hal ini mengakibatkan ketakutan yang terus menerus sejak mulai penangkapan. Dan sikap ini menjadi karakter mereka setelah bebas dari tahanan.

sumber : info palestina
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement