Sabtu 02 Oct 2010 02:02 WIB

Kementerian Dalam Negeri akan Ikut Menilai Kasus Korupsi Kepala Daerah

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Mendagri
Mendagri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri akan ikut menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk dalam ranah administrasi negara atau pidana.

''Beda-beda tipis antara administrasi negara dan pidana,'' ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di kantornya, di Jakarta, Jumat (01/10).

Menurutnya, penilaian tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan Presiden sebelum mengeluarkan surat izin pemeriksaan. Selain itu laporan tentang kasus dugaan korupsi tersebut akan menjadi lebih komprehensif.  ''Penilaian ini sebelum kita naikkan ke Presiden,'' kata Gamawan.

Dalam pengamatannya, kasus dugaan korupsi ini bisa menjerat siapa saja. Beberapa kebijakan kepala daerah seperti penunjukan bisa saja dianggap merugikan negara. Selain itu, terkadang kepala daerah terlihat buru-buru ingin menunjukan hasil kerjanya pada masyarakat sehingga kurang teliti dalam menandatangani usulan proyek.  ''Satu dari sekian ribu proyek, itu bisa saja salah,'' ujar mantan bupati Solok itu.

Oleh karena itulah, mantan gubernur Sumbar ini juga meminta perkara dugaan korupsi kepala daerah untuk digelar dan dinilai bersama oleh sebuah tim. Penilaian tersebut tidak pada kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim tersebut didalamnya terdapat unsur Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan biro hukum Sekertariat Kabinet. Tim itu sudah berkomitmen bersama untuk memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement