REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penerima suap Travellers Cheuqe (TC) untuk pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, KPK memeriksa para tersangka baik sebagai saksi maupun tersangka.
Kali ini lembaga antikorupsi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Sofian Usman , ujar Johan.
Sebelumnya pada hari Kamis (30/9), KPK juga melakukan pemeriksaan pada tersangka dugaan penerima suap TC. Namun kehadiran Panda hanya sebagai saksi dari empat tersangka lainnya.
Pada hari yang sama KPK juga memeriksa sebagai saksi Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Tjahjo ditanyai terkait mekanisme pengambilan keputusan politik fraksi PDI Perjuangan terhadap seseorang.
Selain itu, ia mengatakan kehadiran dirinya ke KPK juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) fraksi yang terkait dengan mekanisme kebijakan dirinya selama tujuh tahun memimpin fraksi dalam mengambil keputusan terkait orang, sepeti pemilihan Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, sampai Pimpinan KPK.
KPK telah menetapkan 26 tersangka yang diduga menerima suap berupa TC untuk pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom pada tahun 2004. Ke-26 tersangka tersebut merupakan anggota DPR RI dari Komisi IX periode 1999-2004, dan berasal dari partai PDI Perjuangan, PPP, dan Partai Golkar.