REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Walaupun sudah mengajukan cekal keluar negeri, Kejaksaan Agung mengijinkan Gubernur Kalimantan Timur yang juga tersangka penyelewengan saham, Awang Faroek, bertolak keluar negeri. Menurut Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan menjamin kepergian Awang Faroek tersebut.
''Ini karena ada penjaminnya dari Kementerian Perdagangan maka kami ijinkan,'' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, di Kejaksaan Agung, Senin (4/10).
Kata Babul, sesuai Undang-undang Keimigrasian, ada syarat khusus yang memperbolehkan tersangka kasus korupsi yang sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri, yaitu tugas negara dan pengobatan yang tak bisa ditangani dokter di alam negeri.
Kepergian Awang Faroek ini sejak 1 Oktober kemarin. Ia pergi untuk keperluan pertemuan dengan investor di Cina. Kejaksaan Agung memberikan ijin bepergian sampai 7 Oktober nanti. Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan saham BUMD PT Kutai Timur Energi, 2006 lalu. Kerugian kas daerah akibat tindakan ini ditengarai Rp 546 miliar.
Ia dicekal terkait penetapan sebagai tersangka sejak bulan lalu. Pemeriksaan terhadap Awang Faroek sebagai tersangka saat ini masih menunggu izin Presiden Yudhoyono.