Rabu 06 Oct 2010 02:00 WIB

Menkumham Nilai Kenaikan Pangkat Timur Pradopo Wajar

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menilai, pengajuan nama Komjen Pol Timur Pradopo sebagai calon Kapolri sesuai prosedur.

"Tidak ada larangan, asal tidak ada hukum yang dilanggar. Apalagi pengangkatan kapolri itu hak prerogatif presiden," jelas Patrialis, Selasa (5/10). Ia sama sekali tak melihat kejanggalan dalam kenaikan pangkat Timur yang dilakukan dalam rentang waktu dua bulan saja.

Menurut Patrialis,langkah presiden pasti telah melalui beberapa pertimbangan. Kalau itu yang sudah ditentukan presiden, lanjut Patrialis, adalah yang terbaik. "Yang diatur adalah status kepegawaian biasa, kalau itu soal bagaimana presiden mau," ujarnya.

Sementara itu, jelang pemilihan Kapolri, diketahui data Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara KPK, total kekayaan Timur per tahun 2008 mencapai Rp 2.101.011.135. Sedangkan LHKPN tahun 2010, KPK baru menerima data dari Timur 3 September lalu. Hingga saat ini tim dari KPK masih memverifikasi laporan harta kekayaan Timur.

Harta kekayaannya di bidang tanah atau bangunan sebesar Rp 1,384 miliar. Tanah Timur tersebar di empat lokasi di daerah Tangerang yang berasal dari warisan. Luas masing-masing empat bangunan dan lahan itu adalah 405 m2, 184 m2, 84 m2, dan 89 m2.

Untuk mobil, tercatat Timur memiliki empat buah mobil yang total keseluruhannya bernilai Rp 305 juta. Mobil-mobil Timor terdiri dari Honda Accord tahun 1994, Honda CRV tahun 2001, Kijang Innova tahun 2004, dan Toyota Hardtop tahun 1980.

Untuk logam mulia, Timur memiliki harta sebesar Rp 40 juta. Sedangkan untuk giro, KPK mencatat kekayaan Timur sebesar Rp 371,1 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement