REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menilai tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memilih satu nama calon Kapolri di luar dua nama calon yang diusulkan sudah benar. Tindakan tersebut sudah selaras dengan amanat UU No 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Sudah sesuai aturan," ujar Jimly ketika dihubungi Republika, Selasa (05/10).
Menurut Jimly, sesuai dengan aturan birokrasinya, DPR memang akan menerima satu nama, terkait nama yang diajukan, semua terserah keinginan presiden.
Presiden mempunyai hak untuk mengambil nama sesuai dengan pertimbangannya sendiri, di luar nama yang sudah diusulkan oleh Kapolri atau Kompolnas. Karena hal tersebut menjadi masalah internal presiden. "Yang menjadi masalah kalau presiden mengangkat sendiri," kata Jimly.
Kemudian apakah nama Timur Pradopo akan diterima DPR sebagai Kapolri? Jimly mengatakan, hal itu tergantung proses di DPR. Dewan boleh saja menolak nama itu dengan alasan tidak memenuhi syarat atau alasan yang lain. Tapi DPR tidak bisa menolak nama itu hanya karena calon tersebut diambil presiden di luar nama yang sudah diusulkan oleh Kapolri.