Rabu 06 Oct 2010 05:20 WIB

Pelecehan Seksual, Pengadilan Jerman Penjarakan Seorang Pastor

Rep: AP/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BERLIN--Pengadilan di Jerman memvonis hukuman penjara selama empat tahun sembilan bulan bagi seorang mantan pembantu pastor gereja Katolik yang juga mantan direktur pemuda gereja itu karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Pengadilan negara bagian di pusat kota Darmstadt, Senin (4/10), memvonis bersalah pria berusia 31 tahun itu karena melecehkan enam bocah yang berusia 11 sampai 13 tahun. Demikian dikatakan juru bicara pengadilan, Christa Pfannenschmidt, kepada AP, Selasa (5/10).

Pengadilan mengatakan, delapan kasus pelecehan seksual terjadi di paroki-paroki Katolik dan Protestan antara 2001-2004. Terdakwa yang namanya hanya disebutkan sebagai Sven K, berdasarkan Undang-undang Privasi Jerman, memimpin kelompok pemuda dan mengorganisasi acara teater anak-anak.

Sven K dihukum karena mencekoki bocah-bocah itu dengan minuman alkohol sebelum melecehkan secara seksual mereka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement