Rabu 06 Oct 2010 07:11 WIB

Hakim Protes Pencuri Ayam Didakwa Empat Bulan

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Hakim ketua protes terhadap seorang terdakwa kasus pencurian ayam yang didakwa hukuman penjara selama empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada agenda sidang pemaparan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa. Sidang yang dipimpin Hakim ketua Absoro SH mengajukan tuntutan kurungan penjara dua bulan terhadap Sam (34) warga Kampung Parumi, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Tuntutan kurungan penjara selama dua bulan itu, kata Absoro, sesuai dengan perbuatannya dipotong masa tahanan yang telah menjalani kurungan penjara selama dua bulan sejak penangkapan. Menurut dia tuntutan JPU empat bulan penjara dipotong masa tahanan dinilai cukup besar dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, apalagi pelaku tidak menikmati hasil curiannya karena telah dikembalikan utuh sebanyak 13 ekor ayam kepada pemiliknya.

Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan istri dan dua orang anak, sehingga selama dilakukan penahanan, kata Absoro sektor ekonomi keluarganya akan membebani istrinya. "Menilai rasa keadilan masyarakat, empat bulan untuk maling ayam cukup berat, apalagi terdakwa tidak menikmati hasil curiannya," kata Absoro.

Sementara itu pengajuan hakim ketua kepada JPU Joko Kuswanto SH, pihaknya menerima untuk dipertimbangkan dan akan mengambil keputusannya pada agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan Selasa pekan depan. Sidang yang tampak sepi tanpa dihadiri keluarga korban maupun terdakwa itu, dalam proses sidang tampak dari raut muka terdakwa bahagia karena tuntutan JPU dibela oleh Hakim.

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang sebelumnya bekerja serabutan mengakui mencuri 13 ekor ayam, tujuh ekor ayam jantan dan enam ekor ayam betina. "Saya mengaku mencuri karena desakan ekonomi, tapi saya tidak menikmati hasil curiannya karena keburu tertangkap," kata terdakwa usai sidang.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement