Rabu 06 Oct 2010 21:25 WIB

Alasan Keamanan, Saksi Mangkir Sidang Blowfish

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Walaupun sudah mendapat pengamanan ketat, sejumlah saksi sidang terdakwa perkara penusukan tak memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10). Menurut Jaksa Penuntut Umum, hal ini sehubungan dengan kisruh yang terjadi pekan lalu.

Jaksa Penuntut Umum sempat memanggil nama-nama saksi yang direncanakan hadir melalui pengeras suara. Begitupun, hanya satu yang hadir. "Sebenarnya sudah bersedia 7 orang (untuk bersaksi), tapi belum bisa datang karena keadaan seperti ini," kata Jaksa Pemuntut Umum Sumino di persidangan untuk terdakwa Karno Lolo dan Bernardus Malelak.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang hari ini hanya berhasil menghadirkan satu saksi pasca kejadian. Ia adalah petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Jakarta Selatan, Andi D Furyanto. Ia mengatakan mendapat laporan soal perkelahian di Kafe Blowfish, Jakarta Selatan pada pukul 00.15, 4 April lalu. Saat sampai di tempat kejadian, ia mengatakan melihat sudah dua korban tergeletak di sisi kiri pintu masuk gedung tempat kafe berada. Kedua pihak yang bertikai juga sudah meninggalkan lokasi kejadian.

Hakim Singit Elier yang memimpin sidang menyayangkan ketidakhadiran saksi fakta dalam persidangan. Menurut dia, dengan keamanan yang sudah diperketat, saksi tak perlu takut hadir ke persidangan. "Tidak ada alasan tidak bisa menghadirkan saksi dengan alasan keamanan. Keamanan di ruang sidang dan di Jalan Ampera sudah dijamin oleh kepolisian," ujar dia.

Akibat tak hadirnya saksi, Singit menunda persidangan. Sidang pendengaran saksi akan dilanjutkan Senin (11/10) pekan depan. Menyusul persidangan dua terdakwa di atas, di sidang juga terdakwa lainnya, Randi Lili dan David Too. Serupa dengan persidangan pertama, dalam persidangan kedua juga hanya saksi dari Polres Jakarta Selatan yang bisa dihadirkan.

Suasana sidang hari ini berjalan tertib. Walaupun kursi pengunjung sidang terisi penuh, pendukung dari kedua kubu tak terlihat. Hanya sejumlah pewarta dan pengunjung lainnya yang memenuhi ruang sidang. Selama persidangan, petugas polisi tetap berjaga di dalam dan di luar Gedung PN Jaksel. Selepas sidang, belum terlihat petugas keamanan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement