Kamis 07 Oct 2010 01:26 WIB

Bela Diri, Sjahril Menangis dan Cela Susno

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Djibril Muhammad
Sjahril Djohan
Sjahril Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pembelaan terdakwa kasus mafia hukum Sjahril Djohan diwarnai celaan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Sjahril juga terisak saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10) ini.

Pembelaan dari kuasa hukum dibacakan pengacara Hotma Sitompul. Ia membantah bahwa kliennya menerima uang dari pihak berperkara dalam perannya sebagai perantara lobi ke kepolisian. Namun dalam pembelaan, lebih banyak disinggung tentang Susno Duadji.

"Pak Susno Duadji yang mengungkap yang dalam bahasanya 'makelar kasus.' Namun dia sendiri akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa kasus mafia hukum," ujar Hotma di depan majelis hakim.

Ia mengatakan keberatan dengan tudingan Susno di media massa tentang peran Sjahril sebagai makelar kasus. Menurutnya, tuduhan tersebut tak berdasar. "Pak Susno mengatakan ada ruangan khusus untuk makelar kasus di Mabes Polri tapi ternyata tidak ada," lanjutnya.

Selain Susno, Hotma juga menyinggung Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman. Menurut dia, Benny juga menuding Sjahril dengan tuduhan yang tak benar di media massa. "Sebagai seorang pejabat, seharusnya melakukan cover both side sebelum memberikan keterangan pers," tegasnya.

Sementara saat membacakan pembelaan untuk dirinya sendiri, Sjahril nampak terisak. Terutama di bagian saat ia menceritakan pengaruh persidangan kepada keluarga. "Kakekmu adalah koruptor besar, banyak makan uang negara," ujar dia mengutip perasaan cucunya.

Sjahril juga meminta para pejabat yang terlibat korupsi untuk segera mengaku. Mereka semestinya berlaku "Jantan ditengah negara yang sedang memberantas korupsi." Ia juga mencela Susno Duadji yang mengaku tak mengenal dirinya saat dimintai keterangan oleh Komisi III DPR. Padahal menurut Sjahril, ia sudah menganggap Susno sebagai adik sendiri.

Dalam persidangan sebelumnya, Sjahril dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara dua tahun. Ia didakwa terlibat permufakatan untuk tindak pidana korupsi menyuap penegak hukum dalam penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari dan perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan. Persidangan selanjutnya dengan agenda jawaban jaksa dijadwalkan pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement