REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus makelar kasus PT Arwana, Sjahril Djohan, menitikkan air mata saat menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, dan mengaku tak pernah menggunakan uang negara sepeser pun. Sjahril dituduh menyuap Komjen (Pol) Susno Duadji dalam kasus PT Arwana itu, namun dalam persidangan Sjahril malah menyebut Susno "seperti adiknya sendiri."
Sementara pengacaranya, Hotma Sitompul mengatakan, bahwa Sjahril sama sekali tak mengetahui kasus makelar pajak yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan. "Dia cuma bilang bahwa dia disuruh mengantarkan uang Rp500 juta dari Haposan Hutagalung ke Susno Duadji untuk penanganan kasus Arwana," kata Hotma.
Kasus Arwana disebut Hotma telah mengendap selama dua dan melalui dana sebesar Rp 500 juta kasus tersebut diharapkan berjalan lagi.
Hotma juga mengatakan, Susno tak pernah menyebut Shajril makelar kasus dan tidak pernah mengurusi perkara Arwana. "Dia cuma sampaikan uang dari Haposan yang merupakan kuasa hukum pelapor kasus Arwana ke Susno," ulang Hotma.
Setelah berlangsung selama kurang lebih dua jam, hakim memutuskan persidangan dilanjutkan esok guna mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa.