Kamis 07 Oct 2010 06:02 WIB

DPD Bakukan Usul Kepala Daerah Harus Mundur di RUU Pemilukada

Rep: Indira Rezkisari / Red: Djibril Muhammad
Pemilukada, ilustrasi
Pemilukada, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan usulan perketatan calon peserta pemilukada dalam revisi paket UU Pemerintahan Daerah. Dalam usulannya, DPD meminta calon yang hendak maju sudah tidak boleh menjabat lagi sebagai kepala daerah.

Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD, Farouk Muhammad, mengatakan DPD akan turut merevisi UU Pemerintah Daerah. Undang-undang itu kemudian akan direvisi dalam tiga undang-undang. Yakni, undang-undang pemilukada, desa, dan pemerintahan daerah. ''Secara substansi RUU Pemilukada sekarang sedang dibahas dan tinggal finalisasi,'' katanya, Rabu (6/10).

Farouk, yang juga anggota Komite I DPD yang membidangi politik dan hukum, menambahkan RUU pemerintah daerah juga sudah 90 persen rampung dari segi substansi. Sementara RUU Desa belum selesai dibahas secara signifikan. Dalam revisi UU Pemilukada, DPD secara mendasar mengusulkan penguatan panitia pengawas pemilukada. ''Sumber masalah pemilukada ada dua,'' kata Farouk.

Masalah pertama adalah calon peserta pemilukada yang masih menjabat kepala daerah (//incumbent//). Dan, masalah politik uang. Karena itu DPD menuntut syarat calon peserta pemilukada diperketat dimasukkan dalam RUU Pemilukada. Farouk mengatakan, nantinya calon diminta harus tidak dalam posisi menduduki jabatan kepala daerah ketika hendak jadi peserta pemilukada.

Farouk memaparkan teknis usulan tersebut. ''Dalam praktiknya dia (kepala daerah yang mau maju dalam pemilukada) harus cuti dulu, bukan mundur,'' katanya. Usulan DPD nantinya mengharuskan kepala daerah telah mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftar.

Dalam RUU Pemilukada, Farouk menambahkan, KPU akan bertanya pada calon peserta. Apakah mereka mau mundur dari jabatannnya atau tidak. Aturan itu juga akan dibakukan secara tertulis demi mengurangi kemungkinan pasal itu diujimaterikan di MK. DPD tidak bermaksud memasung hak kepala daerah. Pasal ini dinilainya hanya memberi pilihan politik bagi kepala daerah.

Menurut Farouk, aturan itu diharapkan bisa menekan politik uang yang berkeliaran dalam pemilukada. Politik uang sudah dianggap sebagai isu yang mengkhawatirkan. Upaya memperketat syarat calon peserta pemilukada diharap dapat mengurangi tekanan politik uang. ''Makanya, syarat diperketat. Kedua, pengawasannya diperkuat,'' tandasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement