REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, belum akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi yang meringankan bagi Yusril Ihza Mahendra. Kejaksaan Agung menganggap hal itu belum perlu dilakukan.
Menurut Darmono belum ada alasan kuat untuk memanggil SBY dalam saksi dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga berlaku bagi mantan wakil presiden Jusuf Kalla meski yang bersangkutan bersedia menjadi saksi bagi Yusril. Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril, meminta kesediaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan presiden Megawati Soekarno Putri, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan mantan menko ekuin Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi kasus Sisminbakum.
Darmono menegaskan tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum. Kendati demikian, Darmono tidak melarang jika Yusril memanggil saksi. "Saksi-saksi yang kita panggil hanyalah yang mempunyai relevansi," katanya.
Orang yang bisa menjadi saksi, tutur darmono, adalah orang yang mengetahui dan mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan. "Kalau orang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, untuk apa dipanggil," kilahnya.
Ia menjelaskan jika itu sifatnya saksi ahli, maka yang mempunyai hak untuk memanggil adalah tersangka sendiri. "Saksi ahli itu memberikan keterangan yang sesuai dengan pengetahuannya. Mekanismenya adalah tersangka sendiri yang menghadirkan saksi ahli," paparnya.
Saat ditanya soal penahanan Yusril, ia menyatakan sampai sekarang masih dalam evaluasi. Kamis (7/10) besok akan ada ekspose atau gelar perkara (kasus sisminbakum). Hasil dari gelar perkara itu akan menjadikan landasan sikap untuk mengambil kebijakan, termasuk penahanan. Sementara itu, pada Rabu (6/10), Yusril Ihza Mahendra diperiksa kembali sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada sisminbakum.