REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Ombudsman RI Teten Masduki mengatakan standar pelayanan publik dan unit pelayanan pengaduan di instansi pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta badan swasta, harus sudah berlaku pada 2011.
"Tahun depan (2011) standar pelayanan dan unit pelayanan pengaduan ini harus ada," katanya, di Jakarta, Rabu, setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membahas peningkatan pelayanan publik di daerah.
Standar pelayanan publik ini meliputi prosedur, biaya, dan waktu. Menurut dia, saat ini belum semua instansi memiliki standar pelayanan publik yang jelas.Standar pelayanan publik ini diperlukan sehingga kinerja pelayanan dapat mudah diukur dan diawasi.
Jika terjadi maladministrasi, maka masyarakat dapat melayangkan aduan kepada unit pelayanan pengaduan di setiap instansi untuk segera ditindaklanjuti.Teten menjelaskan maladministrasi yang adalah penundaan pemberian layanan. "Misalnya, di kepolisian, ada masyarakat yang mengalami tindakan kriminal tetapi tidak segera ditangani. Masyarakat bisa melapor dan polisi yang tidak memberi pelayanan ini akan ditegur," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan standar pelayanan ini baru dapat dibuat jika Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Publik sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diterbitkan.