REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seluruh unsur fraksi di Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menandatangani sikap protes sebagai mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR. Hal ini terkait pertemuan pimpinan DPR dengan calon Kapolri Komjen Timur Pradopo hari Rabu (6/10) .
"Ini merupakan sikap tegas dan terbuka berkaitan dengan undangan rapat tertutup bersama calon kapolri Komjen Timur Pradopo pada Rabu lalu," kata anggota Komisi III yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di Jakarta, Kamis (7/10).
Atas nama beberapa rekannya dari lintas fraksi, Gayus menjelaskan, rapat tertutup yang dilakukan oleh pimpinan DPR di luar dari kepatutan karena uji kepatutan dan kelayakan belum berlangsung, sehingga bisa memunculkan kontroversi-kontroversi baru."Apalagi ini di luar tata tertib," tudingnya.
Gayus mengatakan, sesuai dengan tatib segala sesuatu keputusan harus meminta persetujuan anggota dan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Adapun fraksi yang menandatangani mosi tidak percaya itu, yakni PDIP, Golkar, PKS, PPP, PAN, Hanura, Gerindra, PKB, dan Demokrat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat yang membubuhkan tanda tangan, yakni Ruhut Sitompul dan Edi Ramli Sitanggang, sementara dari Fraksi Golkar, salah satunya Bambang Soesatyo dan Fraksi PDIP selain Gayus juga Trimedya Panjaitan. "Sebanyak 25 orang anggota Komisi III DPR yang menandatangi mosi tidak percaya, termasuk dari Fraksi Demokrat," ungkap Gayus.
Komjen Timur Pradopo diajukan ke DPR oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggantikan Kapolri Bambang Hendarso Danuri yang akan pensiun pada Oktober 2010 ini.