REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak tiga politisi PDI Perjuangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Mereka mempertanyakan kejelasan pemeriksaan si pemberi suap, yakni Nunun Nurbaeti.
Para eks legislator Komisi XI periode 1999-2004 yang hadir antara lain Ni Luh Maryani Tirtasari, Suwarno, dan Sutanto Pranoto. Sedangkan Matheos Pormes yang dijadwalkan diperiksa tak datang. Menurut rekannya, Ni Luh, surat panggilan untuk Matheos tak sampai ke alamat rumahnya.
Mereka pun diperiksa mulai pukul 11.00 WIB. Mereka ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.10 WIB. Sayangnya, ketiga tersangka tak bersedia menjawab pertanyaan para pewarta. "Tanya saja pengacara," ucap Ni Luh yang mengenakan kaos lengan panjang dan rompi hitam, Kamis (7/10).
"Pemeriksaan pada kali ini hanya melakukan konfirmasi atas informasi pendahuluan. Yang ingin kita tekankan disini adalah bahwa fakta yang ada kemarin adalah fakta menurut hukum akan tetapi ada juga informasi hari ini bahwa melakukan pemilihan atas Miranda adalah kewajiban hukum fraksi," papar pengacara Badan Bantuan Hukum PDIP Arteria Dahlan.
Pada saat pemeriksaan itu juga, imbuhnya, tidak ada kaitan antara penerimaan cek pelawat dengan terpilihnya Miranda Swaray Goeltom. Arteria menambahkan, sedari awal pihaknya keberatan penetapan tersangka dalam konteks suap dan gratifikasi. Pasalnya, si pemberi suap tidak dibuktikan terlebih dulu daripada penerimanya.
"Tidak dibuktikan lagi apa si pemberi melakukan suap. Hubungan langsung antara pemberi suap yang berjanji dengan penerima mengakibatkan terpilihnya Miranda. Kita minta pemberinya wajib dihadirkan dulu," tandas Arteria.